Tugas & Fungsi

Sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Imigrasi Pekalongan memiliki peran penting dalam pelaksanaan kebijakan keimigrasian di wilayah Pekalongan. Berikut adalah rincian tugas dan fungsi yang dijalankan oleh Kantor Imigrasi Pekalongan:

Tugas Kantor Imigrasi Pekalongan

  1. Pelayanan Keimigrasian
    Memberikan layanan kepada masyarakat, seperti penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia, pengelolaan visa, serta izin tinggal bagi warga negara asing.
  2. Pengawasan Keimigrasian
    Melakukan pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan orang asing di wilayah Pekalongan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.
  3. Penegakan Hukum
    Menjalankan tindakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, seperti overstay, masuk tanpa dokumen sah, atau pelanggaran lainnya yang terkait dengan regulasi imigrasi.
  4. Penyuluhan Keimigrasian
    Memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peraturan dan prosedur keimigrasian, termasuk tata cara pengurusan dokumen resmi serta pentingnya mematuhi aturan keimigrasian.

Fungsi Kantor Imigrasi Pekalongan

  1. Pelayanan Dokumen Keimigrasian
    • Penerbitan paspor untuk perjalanan internasional warga negara Indonesia.
    • Penerbitan visa dan perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing yang berada di wilayah Pekalongan.
  2. Pengawasan Lalu Lintas Orang
    • Memantau dan mengawasi masuk dan keluarnya orang melalui jalur darat, laut, dan udara di wilayah Pekalongan.
    • Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan wilayah perbatasan dan pelabuhan internasional.
  3. Penanganan Keberadaan Orang Asing
    • Melakukan inspeksi rutin terhadap tempat tinggal atau tempat kerja warga negara asing.
    • Mengelola data keberadaan orang asing di wilayah Pekalongan melalui sistem pelaporan.
  4. Penegakan Peraturan Keimigrasian
    • Melaksanakan tindakan administratif keimigrasian, seperti deportasi atau penolakan masuk bagi orang asing yang melanggar hukum.
    • Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan imigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Inovasi Pelayanan Publik
    • Mengembangkan dan mengimplementasikan teknologi digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan, seperti antrean online dan layanan paspor elektronik.
    • Menyelenggarakan program pelayanan jemput bola, seperti Eazy Passport, untuk mendekatkan layanan ke masyarakat.
  6. Koordinasi dan Kerjasama
    • Bekerja sama dengan pemerintah daerah, instansi keamanan, dan pihak internasional untuk pengelolaan keimigrasian yang efektif.
    • Mendukung upaya pengamanan wilayah melalui fungsi pengawasan keimigrasian.

Dengan menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, Kantor Imigrasi Pekalongan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga keamanan wilayah dari potensi ancaman yang berkaitan dengan keimigrasian.